11.Perencanaan Tenaga Kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategj, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
12.Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telab diolab, naskab dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
13.Serikat Pekerja/Serikat B u r u b adalah organisasi yang dibentuk dari, oleb, dan u n t u k pekerja/burub baik d i perusahaan m a u p u n d i luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/burub serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/burub dan kluarganya.
14.Pelatiban Kerja adalah keseluruban kegiatan u n t u k member, memperoleb, meningkatan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produkivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keablian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
15.Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetabuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
16.Lembaga Pelatiban Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi Pemerintab, badan h o k u m atau perorangan yang memenubi persyaratan u n t u k menyelenggarakan pelatiban kerja.
17.Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja u n t u k memperoleb pekerjaan.
18.Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja adalah kegiatan u n t u k mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sebingga tenaga kerja dapat memperoleb pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta pemberi kerja dapat memperoleb tenaga kerja yang sesuai dengan kebutubannya.
19.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah sistem Penempatan Tenaga Kerja dalam Daerab Kabupaten Pacitan.
20.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaba, badan b u k u m , atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan daiam bentuk lain. 21.Surat Persetujuan Penempatan yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat persetujuan dalam rangka Penempatan Tenaga Kerja AKL atau AKAD.
22.Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan m a u p u n yang sudab bekerja tetapi ingin pindab atau alib pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja.
23.Informasi Pasar Kerja yang selanjutnya disingkat IPK adalab keterangan mengenai karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, baik dalam dan luar negeri.
24.Penyuluhan Jabatan adalab kegiatan pemberian informasi mengenai jabatan dan pekerjaan kepada Pencari Kerja dan masyarakat.
25.Bimbingan Jabatan adalab pelayanan kepada Pencari Kerja u n t u k mengetabui dan memabami gambaran mengenai potensi diri dan dunia kerja, serta memilib bidang pekerjaan dan karir yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki.
26.Perantaraan Kerja adalab proses mempertemukan Pencari Kerja dengan Pemberi Kerja sampai dengan terjadinya hubungan kerja.
27.Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalab lembaga berbadan b u k u m yang telab memperoleb izin tertulis u n t u k menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja dalam negeri.
28.Bursa Kerja adalab tempat pelayanan kegiatan Penempatan Tenaga Kerja.
29.Lowongan Pekerjaan adalab kesempatan yang ada atau belum cukup j u m l a b orang yang melaksanakannya yang terjadi karena perluasan usaba, perubahan teknis berproduksi atau ada tenaga kerja yang karena sesuatu bal berbenti dari pekeijaannya dan barus diisi dengan tenaga kerja lainnya.
30.Hubungan Industrial adalab suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari u n s u r pengusaba, pekerja/burub, dan pemerintab yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945. 3 1 . Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaba dengan pekerja/burub berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai u n s u r pekerjaan, upah dan perintab.
32.Peraturan Perusahaan adalab peraturan yang dibuat secara tertulis oleb pengusaba yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
33.Perjanjian Kerja Bersama adalab perjanjian yang merupakan basil perundingan antara serikat pekerja/serikat b u r u h atau beberapa serikat pekerja/serikat b u r u b yang tercatat pada Perangkat Daerab yang bertanggungjawab d i bidang ketenagakerjaan dengain pengusaba atau beberapa pengusaba atau perkumpulan pengusaba yang memuat syarat- syarat kerja, bak dan kean keduabelab pibak.
34.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berbubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumab menuju tempat kerja dan pulang ke r u m a h melalui j a l a n yang biasa atau wajar dilalui.
35.Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti penghasilan yang bilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialeuni oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, bamil, bersalin, hari t u a dan meninggal dunia.
36.Mogok Kerja adalab tindakan pekerja/burub yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleb serikat pekerja/serikat b u r u h u n t u k mengbentikan atau memperlambat pekerjaan.
37.Penutupan Perusahaan adalab tindakan pengusaba u n t u k menolak pekerja/burub selurubnya atau sebagian u n t u k menjalankan pekerjaan.
38.Perselisiban Hubungan Industrial adalab perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaba atau gabungan pengusaba dengan pekerja/burub atau serikat pekerja/serikat b u r u b karena adanya perselisiban mengenai bak, perselisiban kepentingan, perselisiban pemutusan hubungan keija dan perselisiban antar serikat pekerja/serikat b u r u b dalam satu perusahaan.
39.Pemutusan Hubungan Kerja adalab pengakbiran hubungan kerja karena suatu bal tertentu yang mengakibatkan berakbimya bak dan kean antara pekerja/burub dan pengusaba.
40.Perundingan bipartit adalab perundingan antara pekerja/burub atau serikat pekerja/serikat b u r u b dengan pengusaba u n t u k menyelesaikan perselisiban hubungan industrial. 4 1 . Anak adalab setiap orang yang berumur d i bawab 18 (delapan belas) tabun.
42.Fasilitas Kesejahteraan Pekerja adalab sarana pemenuban kebutuban yang bersifat jasmaniab dan robaniab baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempertinggi produktivitas kerja dan ketenangan kerja.
43.Tempat Kerja adalab setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak berpindab-pindah atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki tenaga kerja u n t u k keperluan suatu usaba dimana terdapat sumber-sumber babaya.
44.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalab sistem penempatan tenaga kerja antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi.
45.Antar Kerja Antar Daerab yang selanjutnya disingkat AKAD adalab penempatan tenaga kerja antar Provinsi d i wilayah Republik Indonesia.
46.Antar Kerja Antar Negara yang selanjutnya disingkat AKAN adalab penempatan tenaga kerja d i luar negeri.
47.Tenaga Kerja Lokal adalah Tenaga Kerja yang berasal dari Kabupaten Pacitan atau dari daerah lain yang labir d i Kabupaten Pacitan secara t u r u n t e m u r u n atau berdomisili d i Kabupaten Pacitan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga.. BAB 11 LANDASAN DAN ASAS