Peraturan Daerah i n i mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah i n i dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan. Ditetapkan d i Pacitan Pada tanggal 16 - 3 - 2020 BUPATI PACITAN Diundangkan di Pacitan Pada tanggal 16 Maret 2020 S E K R E T A R I S DAERAH KABUPATEN PACITAN INDARTATO Dr. Ir. H E R U WIWOHO SP.. M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19670716 199202 1 002 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2020 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABXn>ATEN PACITAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 50-4/2020 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG R E T R I B U S I PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN. L UMUM Bahwa sehubungan dengan biaya operasional pengelolaan sampah/kebersihan d i Kabupaten Pacitan lebih besar daripada penerimaan dari retribusi persampahan, maka berdasarkan Pasal 110 ayat (2) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daereih dan Retribusi Daerah, retribusi jasa usaha dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaan kecil dan atas kebijakan daerah u n t u k memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma Bahwa sehubungan dengan h a l tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu dicabut II. PASAL DEMI PASAL