1.Daerah adalah Kabupaten Pacitan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Pacitan.
4.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
5.Intansi pemungut retribusi adalah Perangkat Daerah yang diserahi tugas u n t u k memungut retribusi tempat khusus parkir.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa p u n , firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besamya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
8.Kas U m u m Daerah adalah Kas U m u m Kabupaten Pacitan.
9.Tempat Khusus Parkir adalah tempat khusus yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan memberikan pelayanan parkir.
10.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak u n t u k beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
11.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 9 orang, termasuk u n t u k pengemudi atau yang beratnya (JBB) tidak lebih dari 3500 Kg.
12.Mobil Bus Besar adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 20 (delapan) orang, termasuk u n t u k pengemudi atau yang beratnya (JBB) lebih dari 8000 Kg ;
13.Mobil Bus Sedang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat d u d u k lebih dari 9 s.d 20 orang, termasuk u n t u k pengemudi atau yang beratnya (JBB) lebih dari 3500 s.d 8000 Kg;
14.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa rumah-rumah;
15.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang;
16.Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan kepada orang pribadi atau badan pengguna lahan parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya j u m l a h pokok retribusi yang terutang.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan j u m l a h kelebihan pembayaran retribusi karena j u m l a h kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat u n t u k melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
20.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan u n t u k menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau u n t u k tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 2 1 . Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan b u k t i yang dengan b u k t i i t u membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang teijadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: P a s a l 3