menetapkan Peraturan Daerah tentang Perabahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemenntah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, Mengingat : 1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propmsi Djawa Timur (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tmgkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propmsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730), 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Comd-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6485), 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmomsasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6736), 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemenntah Pusat dan Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757), 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845), 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), 12 Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322), 13 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186), 14 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemenntah Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754), 15 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157), 16 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekms Pengelolaan Keuangan Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781), 17 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemenntah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 13), 18 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 8), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PACITAN dan BUPATI PACITAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemenntah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 13), diubah sebagai benkut 1 Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai benkut Pasal 3
(1)Penyertaan modal Daerah kepada PT BPR Jatim sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah mi dmyatakan dalam bentuk uang sebesar Rp 4 125 000 000,00 (empat milyar seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan nncian sebagai benkut a pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 sebesar Rp 60 000 000,00 (enam puluh juta rupiah), b pada tahun 2005 sebesar Rp 65 000 000,00 (enam puluh lima juta rupiah), c pada tahun 2006 sebesar Rp 100 000 000,00 (seratus juta rupiah), d pada tahun 2007 sebesar Rp 300 000 000,00 (tiga ratusjuta rupiah), e pada tahun 2008 sebesar Rp 300 000 000,00 (tiga ratusjuta rupiah), f pada tahun 2009 sebesar Rp 300 000 000,00 (tiga ratusjuta rupiah), g pada tahun 2010 sebesar Rp 300 000 000,00 (tiga ratusjuta rupiah), h pada tahun 2011 sebesar Rp 300 000 000,00 (tiga ratusjuta rupiah), l pada tahun 2012 sebesar Rp 300 000 000,00 (tiga ratusjuta rupiah), j pada tahun 2013 sebesar Rp 300 000 000,00 (tiga ratusjuta rupiah), k pada tahun 2014 sebesar Rp 300 000 000,00 (tiga ratusjuta rupiah), 1 pada tahun 2015 sebesar Rp 300 000 000,00 (tiga ratusjuta rupiah), m pada tahun 2016 sebesar Rp 300 000 000,00 (tiga ratusjuta rupiah), n pada tahun 2017 sebesar Rp 300 000 000,00 (tiga ratusjuta rupiah), o pada tahun 2018 sebesar Rp 300 000 000,00 (tiga ratusjuta rupiah), dan p pada tahun 2019 sebesar Rp 300 000 000,00 (tiga ratusjuta rupiah)
(2)Daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada PT BPR Jatim apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal Daerah yang bersangkutan
(3)Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Bupati dan Dewan Perwalalan Rakyat Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(4)Pelaksanaan penyertaan modal Daerah pada PT BPR Jatim dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 2 Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB baru dan 1 (satu) Pasal baru, yakm BAB IVAdan Pasal 4A, sehmgga berbunyi sebagai benkut BAB IVA KETENTUAN LAIN-LAIN