Peraturan Daerah i n i mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah i n i dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan. Ditetapkan d i Pacitan Pada tanggal 21 - 8 - 2 0 1 7 BUPATI PACITAN INDARTATO Diundangkan dl Pacitan Pada tanggal 21 - 8 - 2017 Drs. SUKO WIYONO. MM. Pembina Utama Madya NIP. 19591017 198503 1 015 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2 0 1 7 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN PROVINSI JAWA TUdUR NOMOR 185-3/2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOHOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH BIDANG PEBSERINTAHAN DESA I. uiniM Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan pelaksananya, maka beberapa Peraturan Daerah bidang Pemerintahan Desa perlu dicabut, yaitu:
a.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 3);
b.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 8);
c.Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahim 2007 Nomor 9)
d.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Pen3aisunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 2);
e.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 9) Hal tersebut perlu dilakukan u n t u k sinkronisasi dan harmonisasi dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku n PASAL DEMI PASAL