1.Daerah adalab Kabupaten Pacitan.
2.Pemerintah Daerah adalab Bupati sebagai i m s u r penyelenggara Pemerintaban Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintaban yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalab Bupati Pacitan.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalab Perangkat Daerah d i lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Pejabat yang ditunjuk adalab pejabat d i lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang d i bidang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan mendapat pendelegasian dari Bupati,
6.Lingkungan adalab kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk bidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengarubi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta m a k h l u k bidup lainnya.
7.Hutan adalab suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan laban berisi sumber daya alam bayati yang didominasi pepobonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisabkan.
8.Hutan kota adalah suatu hamparan laban yang bertumbuhan pobon-pobon yang kompak dan rapat d i dalam wilayah perkotaan baik pada tanab negara maupun tanab bak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
9.Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan m a u p u n dalam area memanjang/jalur dimana dan penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasamya tanpa bangunan.
10.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalab area memanj ang/j alur dan / atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat t u m b u b tanaman, baik yang t u m b u b secara alamieib m a u p u n yang sengaja ditanam.
11.Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disebut BWP adalab bagian dari kabupaten dan/atau kawasem strategis kabupaten yang akan atau perlu disusun rencana rincinya, dalam bal i n i RDTR, sesuai araban atau yang ditetapkan d i dalam RTRW kabupaten yang bersangkutan, dan memiliki pengertian yang sama dengan zona peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tabim 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
12.RTH Publik adalab RTH yeuig dimiliki dan dikelola oleb Pemerintah Daerah dan digunakan u n t u k kepentingan masyarakat secara u m u m .
13.RTH Privat adalab RTH milik institusi tertentu, atau orang perseorangan yang pemanfaatannya u n t u k kalangan terbatas antara lain berupa kebim atau balaman rumab/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuban.
14.RTH alami adalab tanaman pengbijauan yang t u m b u b secara alami d i kawasan RTH.
15.RTH non alami adalab pepobonan atau tanaman pengbijauan yang ditanam dan/atau dipelibara d i kawasan RTH.
16.Pengelolaan adalab proses pencapaian tujuan dan sasaran meliputi tabapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
17.Pengbijauan adalab segala kegiatan yang dilakukan u n t u k memulibkan, mempertabankan dan meningkatkan kualitas udara dalam lingkungan kota.
18.Pergola adalab kontruksi bangunan dari besi atau baban lainnya sebagai media atau tempat tanaman rambat yang berfungsi u n t u k pengbijauan kota.
19.Garis Sempadan adalab garis yang batas luar daerah sempadan.
20.Rekreasi aktif adalab bentuk pengisian w a k t u senggang yang didominasi kegiatan fisik dan partisipasi langsung dalam kegiatan tersebut, seperti olab raga dan bentuk-bentuk permainan lain yang banyak memerlukan pergerakan fisik. 2 1 . Ekosistem adalab tatanan u n s u r lingkungan bidup yang merupakan kesatuan u t u b , menyelurub dan saling mempengarubi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungan bidup.
22.Fungsi ekosistem adalab proses, transfer dan distribusi energi dan materi d i antara komponen-komponen ekosistem (komunitas tumbub-tumbuban, bewan dan organisme lainnya) serta interaksi fungsional antar mereka, maupun dengan lingkungannya baik dalam bentuk ekosistem daratan, ekosistem perairan, dan ekosistem peraliban, m a u p u n dalam bentuk ekosistem alami dan yang buatan.
23.Orang adalab orang perorangan atau badan.
24.Badan adalab perkumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaba maupun yang tidak melakukan usaba yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaba milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaba tetap dan bentuk badan lainnya baik yang berbadan b u k u m m a u p u n yang tidak berbadan b u k u m .
25.Izin Penebangan adalab izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk u n t u k menebang pobon dan berbak memiliki kayu d£iri basil penebangan pobon.
26.Penebangan adalah perbuatan menebang atau memotong pohon dengan cara apapun yang dapat mengakibatkan pohon tersebut rusak atau mati, tennasuk dalam pengertian penebangan pobon adalab memotong atau memangkas daban/cabsmg, ranting dan daun. B A B n BfAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG UNGKUP