1.Daerah adalah Kabupaten Pacitan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan.
3.Bupati adalah Bupati Pacitan.
4.Instansi Pemungut Retribusi adalah Dinas yang membidangi Perhubungan di Kabupaten Pacitan.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, nerkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali j a l a n kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
8.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
9.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
10.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
11.Kendaraan Bermotor U m u m adalah setiap Kendaraan yang digunakan u n t u k angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
12.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
13.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan u n t u k mengangkut barang yang dirancang u n t u k ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
14.mobil barang adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
15.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan u n t u k mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang u n t u k ditarik oleh kendaraan bermotor.
16.Mobil penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk u n t u k Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
17.Mobil bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk u n t u k Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
18.Kendaraan khusus adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain: