1.Daerah adalah Kabupaten Pacitan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan.
3.Bupati adalah Bupati Pacitan.
4.Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pacitan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pacitan.
6.Minuman beralkohol adalah m i n u m a n yang mengandung ethanol yang diproses dari hasil pertaniEin yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, m a u p u n yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran m i n u m a n mengandung ethanol.
7.Perdagangan minuman beralkohol adalah kegiatan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol.
8.Pengedaran minuman beralkohol adalah penyaluran minuman beralkohol u n t u k diperdagangkan.
9.Penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol u n t u k dikonsumsi,
10.Perusahaan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan d i bidang usaha perdagangan minuman beralkohol yang dapat berbentuk perorangan, atau badan usaha baik berbentuk persekutuan atau badan h u k m n yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
11.Penjual langsung m i n u m a n beralkohol adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir u n t u k d i m i n u m langsung, d i tempatyang telah ditentukan.
12.Pengecer m i n u m a n beralkohol adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan, di tempat yang telah ditentukan.
13.Penjual langsung dan/atau pengecer mmumaui beralkohol u n t u k tujuan kesehatan adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, j a m u dan sejenisnya dengan kadar alkohol setinggi-tingginya 15% (lima belas perseratus) kepada konsumen akhir u n t u k d i m i n u m langsung d i tempat dan/atau dalam bentuk kemasan d i tempat yang telah ditentukan.
14.Bar adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menghidangkan m i n u m a n keras dan m i n u m a n lainnya u n t u k u m u m di tempat usaha.
15.Hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bagian u n t u k jasa penginapan, penyedia makanan, dan m i n u m a n serta jasa lainnya bagi masyarakat u m u m yang dikelola secara komersial. IG.Restoran adalah salah satu jenis usaha dibidang jasa pangan yang bertempat d i sebagian atau seluruh bangunan yang permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan u n t u k proses pembuatan, penjdmpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman u n t u k u m u m .
17.PUP adalah tempat hiburan u n t u k mendengarkan musik sambil minum-minuman yang dibuka pada w a k t u malam (sampai larut malam). IS.Klub malam adalah tempat hiburan yang menyediakan tempat dan fasilitas u n t u k menari dan berdansa diringi musik hidup, pertunjukan lantai dan dapat dilenglapi jasa pelayanan makanan dan minuman.
19.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin usaha u n t u k dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
20.Surat izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP MB adalah surat izin u n t u k dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus m i n u m a n beralkohol golongan B dan/atau C. 2 1 . Karaoke adalah jenis hiburan dimana seseorang diiringi dengan musik dan teks, lirik yang ditunjukan pada sebuah layar Ketentuan Pasal 7 h u r u f c diubah, sehingga Pasal 7 selengkapnya berbunyi: