Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya dan memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Diundangkan di Pacitan Pada tanggal 26 - 9 - 2022 Y SEKRETARIS DAERAH KABUPArBN PACITAN HERU WIWOHO SP Diundangkan di Pacitan pada tanggal 26 - 9 - 2022 ,Jbupati pacita: A INDRATA NUR BAYUAJI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2021 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 54-4/2022 P a r a > K o o r c i n ^ k a r s a PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DESA KETRO HARJO KECAMATAN TULAKAN I. PENJELASAN UMUM Rancangan Peraturan Daerah untuk penetapan Desa Persiapan Ketro Harjo Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan menjadi Desa Ketro Haijo ini dibentuk berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan bahwa pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 atau Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Keberadaan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Persiapan Ketro Haijo Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan menjadi Desa Ketro Haijo dipandang perlu karena kebutuhan masyarakat desa dan kebutuhan kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. II. PASAL DEMI PASAL