Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan. Ditetapkan di Pacitan pada tanggal 17- 9 - 2024 BUPATI PACITAN ttd INDRATA NUR BAYUAJI Diundangkan di Pacitan Pada tanggal 17 - 9 - 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PACITAN, ttd HERU WIWOHO SP LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2024 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 205-4/2024 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, ISRANTO,S.Sos.,M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19690303 198903 1 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025 - 2045 I. UMUM Pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia menjadi lebih baik lagi. Proses pembangunan dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasinya Perencanaan yang baik dan berkualitas sebagai cikal bakal untuk mewujudkan pembangunan yang baik, tepat guna dan tepat sasaran. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang mampu diimplementasikan oleh seluruh pelaku pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Proses perencanaan tersebut akan menghasilkan berbagai pilihan keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta- fakta yang akan digunakan sebagai dasar oleh pemerintahan daerah guna menentukan skala prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah diantaranya Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. H. PASAL DEMI PASAL