Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Ringkasan
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
Memuat teks peraturan…
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp. 1.588.943.583.925,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Rp. 1.580.697.580.829,00 b. Belanja Rp. 1.585.993.583.925.00 Surplus / (Defisit) (RP. 5.296.003.096,00) c. Pembiayaan 1. Penerimaan Rp. 8.246.003.096,00 2. Pengeluaran Rp. 2.950.000.000.00 Jumlah Pembiayaan Neto Rp. 5.296.003.086,00 Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan Rp. -
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 h u r u f a terdiri d a r i : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 155.224.528.463,00 b. Dana Perimbangan sejumlah Rp 1.138,058.590.000,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp. 287.414.462,366,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h u r u f a terdiri dari jenis Pendapatan : a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 27.963.000,000,00 b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 25,248.369.959,00 c. Hasil Pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 2.425.176.653,00 d. Lain-lain Pendapatan asli Daerah ang sah sejumlah Rp. 99.587.981.851,00 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h u r u f b terdiri dari jenis pendapatan : a. DanaBagi Hasil sejumlah Rp. 61.904.063.000,00 b. Dana Alokasi U m u m sejumlah c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 793.715.346.000,00 Rp. 282.439.181.000,00 (4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h u r u f c terdiri dari jenis pendapatan : a. Pendapatan Hibah Rp. 46.742.000.000,00 b. DanaBagi Hasil sejumlah Rp. 77.118.934.366,00 c. Dana Penyesuaian Otonomi khusus Rp. 163.503.528.000,00 d. Bantuan Keuangan dari propinsi Rp. 50.000.000,00 atau pemerintah daerah lainnya
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 h u r u f b terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 992.911.765.926,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 593.081.817.999,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h u r u f a terdiri dari jenis Belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 679.634.483.250,00 b. Belanja Hibah Rp. 30.735.871.500,00 c. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 11.478.696.000,00 d. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp. 5.683.477.441,00 e. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 263.379.237.735,00 f. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h u r u f b terdiri dari jenis Belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 38.701.875.300,00 b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 291.270.128.085,00 c. Belanja Modal sejumlah Rp. 263.109.814.614,00
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 h u r u f c terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp, 8.246.003,096,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 2.950.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h u r u f a terdiri dari jenis Pembiayaan : SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya Sejumlah Rp. 8.246,003.096,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h u r u f b terdiri dari jenis Pembiayaan : Penyertaan Modal (investasij Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 2.950,000.000 P a s a l 5 (1) Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya nemenuhi kriteria sebagai b e r i k u t : a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat (3) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga. (4) Dalam hal belanja tidak terduga tidak m e n c u k u p i dapat dilakukan dengan cara : a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. memanfaatkan uang kas yang tersedia. (5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja u n t u k keperluan mendesak, dengan kriteria sebagai b e r i k u t : a. Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan k e m ^ a n yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. (6) Pelaksanaan pengeluaran u n t u k mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) terlebih diatur dengan Peraturan Bupati.
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah i n i , terdiri d a r i : 1. Lampiran I : Ringkasan APED ; 2. Lampiran I I : Ringkasan APBD m e n u m t u r u s a n Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD ; 3. Lampiran III : Rincian APBD menurut U m s a n Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV 5. Lampran V 6. Lampriran VI 7. Lampiran VII 8. Lampiran VIII 9. Lampiran IX 10. Lampiran X 11 .Lampiran X I 12.Lampiran X I I 13 Lampiran XIII Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan ; Rekapitulasi Belanja Daerah u n t u k keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahsin Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara ; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Perjabatan ; Daftar Piutang Daerah ; Daftar Penyertaan modal (investasi Daerah); Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset tetap Daerah ; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset l a i n n y a ; Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran i n i ; Daftar Dana Cadangan Daerah dan Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah. P a s a l 7 Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. P a s a l 8 Peraturan Daerah i n i m u l a i berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah i n i dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan. D i t e t a p k a n d i Pacitan Pada tanggal 13 - 12 - 2 0 1 7 B U P A T I P A C I T A N I N D A R T A T O Pada tanggal 13 - 12 - 2 0 1 7 S E K R E T A R I S D A E R A H K A B U P A T E N P A C I T A N M D r s . S U K O WIYONO.MM P e m b i n a U t a m a M a d y a NIP. 1 9 5 9 1 0 1 7 1 9 8 5 0 3 1 0 1 5 L E M B A R A N D A E R A H K A B U P A T E N P A C I T A N T A H U N 2 0 1 7 NOMOR 7 NOMOR R E G I S T E R P E R A T U R A N D A E R A H K A B U P A T E N P A C I T A N P R O V I N S I J A W A T I M U R N O M O R 3 9 9 . 7 / 2 0 1 7
Membuka PDF…