1.Daerah adalah Kabupaten Pacitan.
2.Pemerintah Daerah adsdah Pemerintah Kabupaten Pacitan.
3.Bupati adalah Bupati Pacitan.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan.
5.Ketertiban u m u m dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
6.Fasilitas U m u m adalah seluruh fasilitas milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang fungsinya di pergunakan u n t u k kepentingan u m u m termasuk jalan, jembatan dan saluran air.
7.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, d i atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali j a l a n kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
8.J a l u r Hijau adalah j a l u r tanah terbuka yang meliputi taman, lapangan olah raga dan taman monumen yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
9.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
10.Orang adalah manusia atau badan h u k u m .
11.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak u n t u k beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
12.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana u n t u k menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
13.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta d i m u k a u m u m dengan berbagai cara dan alasan u n t u k mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
14.Pengamen adalaih orang yang mempunyai kegiatan u n t u k memperoleh imbalan jasa ditempat dengan alat musik tertentu.
15.Rumah kos adalah r u m a h yang dimiliki/ dikuasai baik secara perorangan dan/atau badan u n t u k suatu usaha penyewaan kamar sebagai tempat menginap dengan menarik pembayaran secara bulanan atau kelipatannya. BAB 11 MAKSUD DAN TUJUAN