1.Daerah adalah Kabupaten Pacitan.
2.Bupati adalah Bupati Pacitan.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan RalQ^at Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung m a u p u n tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan m a k h l u k hidup lain.
6.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
7.Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
8.Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah B3.
9.Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilalcukan oleh penghasil dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
10.Pengumpulan Limbaih B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari penghasil yang menyimpan Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat, pengolah, dan/atau Penimbun Limbah B3.
11.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan menteri/pimpinan lembaga, gubemur, dan bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
12.Komitmen adalah pemyataan Pelaku Usaha u n t u k memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Operasional.
13.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat u n t u k memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
14.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15.Nomor I n d u k Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendeiftaran.
16.Notifikasi adalah pemberitahuan terkait proses pelaksanaan kegiatan pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan atau penyelesaian pemenuhan komitmen Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
17.Lembaga Pengelola dan Penyelen^ara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan u m s a n pemerintahan d i bidang koordinasi penanaman modal.
18.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan h u k u m maupun yang tidak berbadan h u k u m yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3.