menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah.
10.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Daerah.
11.Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang u n t u k menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
12.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
13.Penilaian adalah proses kegiatan u n t u k memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu.
14.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Daerah u n t u k menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedahg berjalah sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
15.Penggunaan adalah. kegiatan. .yang d i l a k u k a n . oleh P e n ^ u n a Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
16.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan u n t u k penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
17.Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka w a k t u tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
18.Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka w a k t u tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Bupati.
19.Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka w a k t u tertentu dalam _ rangka peningkatan pendapatan daerah dan sumber pembiayaah lairihya..
20.Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka w a k t u tertentu yang telah disepakati, u n t u k selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangka w a k t u . 2 1 . Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah . berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan i m t u k didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka w a k t u tertentu yang disepakati.
22.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha u n t u k kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
23.Pemihdahtahgahah adalah pengalihan kepemilikEui Barang Milik Daerah.
24.Penjualan adalah. pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
25.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengam nilai seimbang.
26.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
27.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan i m t u k diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah, badan usaha milik daerah, atau badan h u k u m lainnya yang dimiliki daerah.
28.Pemusnahan adalah tindakan^ memusnahkan fisik dan/atau kegimaem Barang Milik Daerah.
29.Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang u n t u k membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
30.Penatausahaan adalah rangkaian ke^atan yang meliputi peihbukuah, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. . . . . 3 1 . Inventarisasi adalah kegiatan u n t u k melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah.
32.Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
33.Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
34.Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah. B A B I I B I A K S U D DAN T U J U A N