Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan 1 Daerah adalah Kabupaten Pacitan 2 Pemenntah Pusat yang selanjutnya disebut Pemenntah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemenntahan Negara Repubhk Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3 Pemenntah Daerah adalah Pemenntah Kabupaten Pacitan 4 Bupati adalah Bupati Pacitan 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya dismgkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan 6 Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemenntahan yang menjadi kewenangan Daerah 7 Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontnbusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pnbadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat 8 Retnbusi Daerah yang selanjutnya disebut Retnbusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pembenan lzm tertentu yang khusus disediakan dan/atau dibenkan oleh Pemenntah Daerah untuk kepentmgan orang pnbadi atau badan 9 Subjek Pajak adalah orang pnbadi atau badan yang dapat dikenai Pajak 10 Wajib Pajak adalah orang pnbadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 11 Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuah apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender 12 Subjek Retnbusi adalah orang pnbadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau penzman 13 Wajib Retnbusi adalah orang pnbadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retnbusi, termasuk pemungut retnbusi tertentu 14 Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, orgamsasi massa, organisasi sosial politik, atau orgamsasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak mvestasi kolektif dan bentuk usaha tetap 15 Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya dismgkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor 16 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya dismgkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat peijanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang teijadi karena jual bell, tukar-menukar, hibah, wansan, atau pemasukan ke dalam badan usaha 17 Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan 18 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya dismgkat PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pnbadi atau badan 19 Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman 20 Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi 21 Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya dismgkat NJOP adalah harga rata- rata yang diperoleh dan transaksi jual bell yang teijadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual bell, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lam yang sejenis, atau mlai perolehan barn, atau NJOP pengganti 22 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya dismgkat BPHTB adalah Pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan 23 Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau penstiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pnbadi atau badan 24 Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan 25 Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya dismgkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu 26 Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir 27 Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau mmuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran 28 Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau mmuman dengan dipungut bayaran 29 Tenaga Listnk adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listnk yang didistnbusikan untuk bermacam peralatan listnk 30 Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa penyediaan akomodasi jasa pelayanan makan dan mmum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya 31 Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat pemtipan Kendaraan Bermotor 32 Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudmya 33 Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permaman, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati 34 Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame 35 Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menank perhatian umum terhadap sesuatu 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 Pajak Air Tanah yang selanjutnya dismgkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dan sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya dismgkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocaha, yaitu collocahafuchlmp haga, collocaha maxina, collocaha esculanta, dan collocaha hnchi Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau dibenkan oleh Pemenntah Daerah untuk tujuan kepentmgan dan kemanfaatan umum serta dapat dmikmati oleh orang pnbadi atau Badan Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau dibenkan oleh Pemenntah Daerah yang dapat bersifat mencan keuntungan karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta Penzman Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemenntah Daerah dalam rangka pembenan lzm kepada orang pnbadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembmaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melmdungi kepentmgan umum dan menjaga kelestanan lmgkungan Rumah Sakit adalah mstitusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara panpuma yang menyediakan pelayanan rawat map, rawat jalan, dan gawat darurat Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setmggi-tmggmya di wilayah kerjanya Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya dismgkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Satuan Keija Perangkat Daerah atau Unit Satuan Keija Perangkat Daerah pada Satuan Keija Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau selumhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk human atau tempat tmggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung 53 Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizman yang dibenkan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung 54 Tenaga Keija Asmg yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asmg pemegang visa dengan maksud bekeija di wilayah Daerah 55 Rencana Penggunaan Tenaga Keija Asmg yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu 56 Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemben Keija TKA atas setiap TKA yang dipekeijakan sebagai penenmaan negara bukan Pajak atau pendapatan Daerah 57 Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dan penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retnbusi, penentuan besamya Pajak atau Retnbusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retnbusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retnbusi serta pengawasan penyetorannya 58 Pemenksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemenksaan, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retnbusi dan/atau untuk tujuan lam dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dan Retnbusi Daerah 59 Surat Pembentahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah 60 Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besamya jumlah pokok Pajak yang terutang 61 Surat Pembentahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk membentahukan besamya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak 62 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan 63 Han adalah han kalender