1.Daerah adalah Kabupaten Padang Lawas Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas- luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Padang Lawas Utara
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BPPTPM adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Padang Lawas Utara. 4
8.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Kepala BPPTPM adalah Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Padang Lawas Utara
9.Pejabat Penerbit Tanda Daftar Perusahaan adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
10.Kantor Pendaftaran Perusahaan adalah BPPTPM
11.Pejabat Penerbit Tanda Daftar Perusahaan adalah Kepala BPPTPM
12.Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan/atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari BPPTPM
13.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba
14.Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh BPPTPM kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan
15.Formulir Pendaftaran Perusahaan adalah daftar isian yang memuat data perusahaan yang diisi dan ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan untuk mandapatkan TDP
16.Anak perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian yang dikendalikan atau diawasi oleh perusahaan lain yang pada umumnya memiliki seluruh atau sebagian terbesar saham/modal yang ditempatkan pada anak perusahaan tersebut
17.Kantor cabang perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya
18.Agen perusahaan adalah perusahaan yang diberi kuasa untuk melakukan sebagaian atau seluruh kegiatan dari seluruh perusahaan yang diageni dengan suatu ikatan atau perjanjian
19.Perwakilan perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/atau kepengurusan sesuai dengan kewenangan yang telah ditentukan 5
20.Kantor pembantu perusahaan adalah perusahaan yang menangani sebagian tugas dari kantor pusat atau kantor cabang
21.Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh perorangan yang secara pribadi bertindak sebagai pengusaha untuk mengurus dan mengelola serta mengawasi secara langsung sendiri perusahaan miliknya dan tidak merupakan suatu badan hokum atau suatu perusahaan
22.Penyidik adalah Pejabat Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.