1.Daerah adalah Kabupaten Padang Lawas Utara
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Padang Lawas Utara.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dengan persetujuan bersama Bupati.
8.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Padang lawas utara.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah.
10.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan /atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
11.Jasa adalah kegiatan Pemerintahan Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
12.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh Pribadi atau badan;
13.Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
14.Perijinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang,prasarana atas kegiatan, pemanfaatan, sarana atau fasilitas Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Page 4 tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut alat pemotong retribusi tertentu;
16.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan tertentu dan pemerintah daerah yang bersangkutan;
17.Surat penyetoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cam lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Kepala Daerah;
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
19.Surat ketetapan retribusi daerah Lebih bayar, yang selanjutnya disingkat SKRLDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang yang seharusnya tidak terutang;
20.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat yang untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan / atau denda;
21.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan / atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan secara profesional berdasarkan suatu standard pemeriksaan untuk menguji keptuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah;
22.Penyidik tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkannya.
2.Ketentuan Pasal 15 Ayat (2) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: