1.Daerah adalah Kabupaten Padang Lawas Utara.
2.Bupati adalah Bupati Padang Lawas Utara.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonorni yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pcmerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Rcpublik Indonesia.
8.Pcmerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pcmerintahan desa. MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG UTARA. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA dan BUPATI PADANG LAWAS UTARA Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680): 3
9.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari surnber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, petemakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, tennasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
10.Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
11.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa.
12.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikcloln olch masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rurnah tangga,
13.Pangan Pokok adalah Pangan yang dipcruntukkan sebagai makanan utama sehari-hari scsuai dcngan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
14.Pangan Pokok Tcrtcntu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi olch sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan rnenirnbulkan gejolak sosial di masyarakat.
15.Pelaku Usaha Pangan adalah sctiap orang yang bergerak pada 1 (satu) atau lebih subsistcm agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pcngolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
16.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.Gubemur adalah Gubemur Sumatera Utara.
18.Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
19.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukurn yang didirikan oleh desa dan/ atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besamya kesejahteraan masyarakat Desa.
20.Gejolak harga pangan adalah kenaikan harga di tingkat konsurnen mencapai lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari harga normal dan berlangsung selama 1 (satu) minggu, (dalam implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi daerah). 4