1.Daerah adalah Kabupaten Padang Lawas Utara
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Padang Lawas Utara
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
6.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di Kabupaten Padang Lawas Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Penyelenggara adalah Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
8.Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
9.Unit Kerja adalah unit kerja yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil.
10.Penduduk adalah setiap orang, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di Kabupaten Padang Lawas Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.Penduduk Pendatang adalah setiap orang, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang datang dari luar wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
12.Calon Penduduk adalah Penduduk pendatang yang telah memenuhi persyaratan menjadi penduduk sementara Kabupaten Padang Lawas Utara.
12.Penduduk sementara adalah calon penduduk dan atau orang asing yang berdiam untuk sementara dalam Kabupaten Padang Lawas Utara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dan Surat KeteranganTempat Tinggal (SKTT).
13.Tamu adalah setiap orang, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang melakukan kunjungan singkat ke wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara bukan untuk bertempat tinggal, yang lamanya tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
14.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang- undang sebagai Warga Negara Indonesia.
15.Warga Negara Asing adalah orang-orang bangsa asing yang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan Page 4 menetap dalam wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
16.Warga Negara Asing Tinggal Terbatas adalah Orang Asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di Wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat Izin Tinggal Terbatas dari instansi yang berwenang.
17.Warga Negara Asing Tinggal Tetap adalah Orang Asing yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dan telah mendapat Izin Tinggal Tetap dari instansi yang berwenang.
18.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan penerbitan dokumen penduduk berupa identitas, kartu atau surat keterangan penduduk.
19.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah, datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
20.Mutasi Kependudukan adalah setiap perubahan data yang terjadi karena perpindahan, kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian serta perubahan data tentang status kewarganegaraan, alamat/tempat tinggal, pekerjaan, agama dan data kependudukan lainnya.
21.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ketempat yang baru.
22.Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang selanjutnya disingkat dengan SKDLN adalah surat keterangan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Unit Kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang datang dari Luar Negeri.
23.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat dengan SKPLN adalah surat yang dikeluarkan /diterbitkan oleh Unit Kerja yang mengelola Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kabupatendan diberikan kepada WNI atau TKI yang akan bekerja/pindah ke Luar Negeri untuk tujuan menetap selama 1 (satu) tahun berturut- turut atau lebih.
24.Pekerjaan Tetap adalah suatu aktivitas rutin yang menghasilkan barang dan atau jasa yang dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok, berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum pada waktu dan tempat yang bersifat permanen, legal serta tidak menimbulkan akibat gangguan maupun kerugian bagi pihak lain.
25.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar menjadi penduduk Indonesia.
26.Nomor Induk Kependudukan Orang Asing yang selanjutnya diberi Kode “A” didepan nomor NIKnya adalah nomor identitas penduduk Orang Asing yang dikeluarkan oleh Unit Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil untuk calon penduduk pendatang dan Warga Negara Asing Tinggal Terbatas. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan Page 5
27.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
28.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik anggota keluarga.
29.Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak yang bertanggungjawab terhadap keluarga atau Orang yang bertempat tinggal seorang diri atau Kepala kesatrian, asrama, rumah yatim piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
30.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
31.Surat Keterangan Tinggal Sementara yang selanjutnya disingkat SKTS adalah bukti diri penduduk pendatang WNI yang pindah datang ke Kabupaten Padang Lawas Utara yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten.
32.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah bukti diri bagi Warga Negara Asing bertempat tinggal sementara di Kabupaten Padang Lawas Utara yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten berdasarkan izin yang diberikan oleh instansi berwenang untuk tinggal sementara di wilayah Republik Indonesia.
33.Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat KK/KTP WNA adalah Kartu identitas keluarga dan data Warga Negara Asing yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten yang bertempat tinggal tetap di Kabupaten Padang Lawas Utara berdasarkan izin yang diberikan oleh instansi berwenang untuk tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia.
34.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada register catatan sipil oleh Instansi Pelaksana yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
35.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya didasarkan pada Peraturan Bupati.
36.Akta Catatan Sipil adalah akta yang dibuat oleh Instansi Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatat Catatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara.
37.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
38.Pengakuan anak adalah pengakuan secara hokum dari seorang bapak kepada anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
39.Pengesahan anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan Page 6 sepasang suami istri.
40.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Kabupaten Padang Lawas Utara untuk jangka terbatas.
41.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
42.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.
43.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
44.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
45.Kantor Urusan Agama Kecamatan, disingkat KUA Kec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
46.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
47.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
48.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggungjawab kepada instansi pelaksana.
2.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: