1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran.
5.Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pangandaran
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Dinas, Badan, Kantor dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
8.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
9.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
10.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah
11.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan. yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
12.Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 4
13.Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
14.Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air.
15.Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air.
16.Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
17.Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
18.Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
19.Zona Pemanfaatan Sumber Air adalah ruang pada sumber air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi Lindung maupun budidaya.
20.Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
21.Penyediaan Sumber Daya Air adalah penentuan dan pemenuhan volume air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
22.Penggunaan Sumber Daya Air adalah pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
23.Pengusahaan Sumber Daya air adalah upaya pemanfaatan sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
24.Daya Rusak Air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
25.Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
26.Pengawetan Air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
27.Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air.
28.Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air. 5
29.Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
30.Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
31.Dewan Sumber Daya Air Daerah adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerah sebagai tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
32.Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat TKPSDA adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
33.Badan Usaha Milik Daerah adalah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan yang jenis usaha utamanya adalah bidang sumber daya air.
34.Badan Usaha Milik Negara adalah yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan yang jenis usaha utamanya adalah bidang sumber Daya Air.