1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
4.Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berada di lingkungan pemerintah daerah yang berwenang dalam bidang penyelenggaraan reklame dan mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati.
6.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
7.Penyelenggara reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan baik untuk dan/atas namanya sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
8.Titik reklame adalah tempat dimana bidang reklame didirikan dan/atau ditempatkan. 4
9.Peletakan reklame adalah tempat tertentu dimana titik reklame ditempatkan baik di dalam maupun di luar ruangan.
10.Pola Penyebaran peletakan reklame adalah peta yang dijadikan acuan dan arahan untuk peletakan reklame.
11.Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah, yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
12.Diluar sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang status kepemilikannya perseorangan atau badan yang peruntukannya sesuai dengan peruntukan yang diperencanakan dalam rencana kota.
13.Diatas bangunan adalah titik reklame yang ditempatkan diatas bangunan/gedung.
14.Menempel pada bangunan/bangun bangunan adalah titik reklame yang menempel/menyatu pada bangunan, baik mempergunakan konstruksi maupun tidak.
15.Halaman adalah bagian ruang terbuka yang terdapat dalam persil.
16.Bahu jalan/berm adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran atau pagar halaman.
17.Median adalah suatu pemisah fisik lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan sehingga pada gilirannya akan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
18.Tinggi reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang reklame dan permukaan tanah rata-rata atau atap bidang datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi tempat kedudukan peletakan konstruksi reklame.
19.Ketinggian reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan kontruksi reklame.
20.Panggung reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya.
21.Gambar Rencana Teknis Bangun Bangunan yang disingkat RTBB adalah gambar rencana teknis bangun bangunan reklame, megatron, videotron, light emitting diode dan papan atau billboard termasuk jenis reklame lainnya yang pemasangannya memerlukan konstruksi dan menjelaskan identitas reklame secara teknis mengenai peletakan, ukuran, bentuk, ketinggian, estetika, dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
22.Reklame papan atau billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantungkan termasuk yang digambar pada bangunan, halaman, di bahu jalan/berm, median jalan, bando jalan, jembatan penyebrangan orang (JPO) dan titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bupati.
23.Reklame megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik. 5
24.Reklame layar adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya dengan itu, seperti bandir, umbul-umbul, dan spanduk.
25.Reklame melekat (Sticker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
26.Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
27.Reklame berjalan/kendaraan adalah reklame yang ditempelkan pada kendaraan.
28.Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas atau alat lain yang sejenisnya.
29.Reklame slide atau reklame film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan dan/atau diperagakan melalui pesawat televisi.
30.Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
31.Reklame teks berjalan adalah jenis reklame yang menayangkan naskah dan diatur secara elektronik.
32.Reklame grafiti adalah reklame yang berupa tulisan atau gambar atau lukisan yang dibuat pada dinding bangunan, dengan menggunakan cat.
33.Reklame mural adalah reklame yang berupa gambar atau lukisan seperti lokasi tertentu yang dibuat pada dinding dan atau pada bagian lain dari bangunan, baik bangunan kepemilikan pribadi, badan hukum maupun komersil, dengan menggunakan cat.
34.Reklame neon box adalah jenis reklame yang diselenggarakan menggunakan kontruksi tertentu yang menggunakan lampu penerangan didalamnya dan memiliki rancangan atau design khusus dengan mengedepankan aspek estetika serta terintegrasi dengan lingkungannya sebagai asesoris kota.
35.Kawasan adalah ruang jalur jalan dan/atau persil yang dapat di tempatkan untuk peletakan titik reklame.