1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas adalah Dinas Kabupaten Pangandaran yang bertugas di bidang Pariwisata.
5.Kepala Dinas adalah kepala Dinas Kabupaten Pangandaran yang bertugas di bidang Pariwisata.
6.Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
7.Jasa makanan dan minuman adalah fasilitas penyedia makanan dan minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
8.Penyelenggaraan makanan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan menu sampai dengan pendistribusian makan kepada konsumen.
9.Usaha restoran adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian disuatu tempat tetap yang tidak berpindah- pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
10.Prosedur pengoperasian restoran adalah suatu pedoman yang mengatur tim kerja restoran dalam aktivitasnya memberikan pelayanan pada pelanggan, dengan tujuan dapat dimengerti, dipahami, dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh karyawan restoran.
11.Karakteristik restoran adalah data yang meliputi: Nama restoran, alamat restoran, nama pemilik restoran, tahun berdiri restoran, jumlah pegawai restoran, jam operasional restoran, pendapatan restoran per hari, menu andalan restoran, dan menu makanan yang disajikan dengan lalapan.
12.Izin Sementara Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat ISUP, adalah izin sementara untuk menyelenggarakan kegiatan industri pariwisata.
13.Izin tetap usaha pariwisata yang selanjutnya disingkat ITUP dalah izin untuk menyelenggarakan kegiatan industri pariwisata.
14.Daftar Ulang Izin Tetap Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat DU ITUP adalah daptar ulang izin untuk menuyelenggarakan kegiatan industri pariwisata.
15.Perizinan adalah izin di bidang industri pariwisata yang meliputi ISUP, ITUP, dan DU ITUP.
16.Pemohon adalah pemilik atau yang dikuasakan untuk mengajukan permohonan ISUP, ITUP dan DU ITUP. 4
17.Adikarya Wisata adalah penghargaan tertinggi dibidang kepariwisataan kepada industri pariwisata yang memiliki kinerja bisnis unggul, jasa-jasa terkait, dan individu yang berprestasi dalam memberikan kontribusi bagi pembangungan kepariwisataan di kabupaten pangandaran.