1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran. 3
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Pelayanan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los, Kios dan/atau toko dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan penataan pasar dan khusus disediakan untuk pedagang.
8.Los adalah bangunan tetap didalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang beratap tanpa dilengkapi dinding.
9.Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
10.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas Pasar yang berupa halaman/ pelataran, Los, Kios atau Toko dan bentuk-bentuk lain yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan penataan pasar dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) pasar.
12.Fasilitas pasar adalah fasilitas berupa halaman/ pelataran, Los, Kios dan/atau Toko dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan perbatasan pasar dan khususnya disediakan untuk pedagang.
13.Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perudang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Pasar.
14.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar. 4
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
16.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
17.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, Kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan bentuk usaha tetap.
18.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
19.Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.