1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pangandaran;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran; 3
5.Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.
6.Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pangandaran yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara Nasional di Kabupaten Pangandaran.
7.BAZNAS Kabupaten Pangandaran adalah organisasi Pengelola Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
9.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
10.Pengelolaan Zakat adalah kegiatan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan terhadap Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat;
11.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha milikorang Islamuntuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, sesuai dengan syariat Islam.
12.Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha milik orang Islam yang wajib menunaikan zakat.
13.Mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat.
14.Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum yang tidak tergantung pada jumlah dan waktu.
15.Shodaqoh adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
16.Mutashoddiq adalah orang yang memberikan shodaqoh.
17.Munfiq adalah orang yang memberikan infaq.
18.Aghniya adalah orang atau badan usaha yang kaya atau mempunyai harta lebih dari cukup.
19.Fakir adalah orang tidak mempunyai barang yang berharga dan tidak mempunyai kekayaan dan usaha sehingga sangat perlu ditolong keperluannya.
20.Miskin adalah orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaan yang dapat menutup sebahagian hajatnya akan tetapi tidak mencukupinya.
21.Amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membaginya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya.
22.Mualaf adalah golongan yang baru masuk islam yang perlu dimantapkan hatinya agar lebih yakin kepada ajaran islam;
23.Riqab adalah pembebasan budak belian dan usaha menghilangkan segala bentuk perbudakan;
24.Gorimin adalah orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan masyarakat; 4
25.Sabilillah adalah usaha dan kegiatan perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakkan kepentingan agama atau kemaslahatan umat;
26.Ibnusabil adalah orang lain untuk melintasi diri satu daerah ke daerah lain untuk melakukan perjalanan yang kehabisan bekalnya bukan untuk maksud maksiat tetapi demi kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dan agama islam;
27.Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
28.Haul adalah masa kepemilikan harta kekayaan selama 12 bulan Qomariyah, tahun Qomariyah, panen atau pada saat menemukan rikaz.
29.Pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh, yang selanjutnya disingkat dengan ZIS adalah suatu kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengadministrasian dan pengawasan terhadap pemungutan, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS.
30.Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seseorang atau oleh badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup kepada BAZNAS Kabupaten Pangandaran.
31.Wasiat adalah pesan untuk memberikan sesuatu barang kepada BAZNAS Kabupaten Pangandaran. Pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia dan sesudah menyelesaikan penguburannya dan pelunasan hutang-hutangnya, jika ada.
32.Waris adalah harta peninggalan seseorang yang beragama islam yang diserahkan kepada BAZNAS Kabupaten Pangandaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
33.Kafarat adalah denda wajib yang dibayarkan kepada BAZNAS Kabupaten Pangandaran oleh seseorang yang melanggar ketentuan agama.
34.Rikaz adalah harta temuan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
35.Mustahik adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat;
36.Agama adalah Agama Islam;
37.Hibah adalah Pemberian uang atau barang oleh seorang atau oleh badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu masih hidup kepada BAZNAS;