1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
4.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
7.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai dari suatu kegiatan pada satuan organisasi yang telah direncanakan, dengan menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya organisasi.
9.Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara. 4
10.Pola Karir adalah pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karir yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi serta masa jabatan Pegawai Negeri Sipil, sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
11.Tambahan Penghasilan adalah penghasilan yang diperoleh Pegawai berdasarkan atas hasil pencapaian kinerja selama 1 (satu) bulan di luar gaji yang diterima dengan sah, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
12.Pendidikan dan Pelatihan Jabatan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
13.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil dalam satu satuan organisasi negara.
14.Disiplin adalah kesanggupan Pegawai ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan kedinasan, yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, dijatuhi hukuman disiplin.
15.Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
16.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai ASN karena melanggar peraturan disiplin Pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan.
17.Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh ASN yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
18.Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut Baperjakat adalah Badan yang mempunyai tugas pokok memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Administrasi ke bawah.
19.Promosi Jabatan adalah perpindahan dari suatu jabatan ke jabatan yang lain yang mempunyai status yang lebih tinggi.
20.Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan pada perorangan atau kelompok jika memiliki keunggulan dibidang tetentu.
21.Pembinaan adalah proses atau usaha yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik.