menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. BUPATI PANGANDARAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANOGOTA DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH TENT ANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 1 TAHUN 2017 BUPATIPANGANDARAN PROVINS! JAWA BARAT 2 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kcwenangan daerah otonom. 4 DPw<>n Perw<>k-il,:in R<>ky<>t T)<1pr,:ih y,:ing c,pl,:injntny<> d;.,,.but nPRD "d,.1',h lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan DPRD adalah pejabat Daerah yang mernegang jabatan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.Anggota DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.