Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran. Ditetapkan di Parigi pada tanggal 11 Februari 2021 BUPATI PANGANDARAN, ttd/cap H. JEJE WIRADINATA Diundangkan di Parigi pada tanggal 11 Februari 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN, Ttd/cap H.KUSDIANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2021 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN PROVINSI JAWA BARAT 1/19/2021 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM, PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK KARYA PRODUKSI DESA PANGANDARAN DAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK KARYA PRODUKSI DESA CIJULANG I. UMUM Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penguatan modal kerja guna pengembangan usaha perusahaan dan peningkatan kemampuan operasional Perusahaan, dan meningkatkan potensi sumber- sumber Pendapatan Asli daerah dipandang perlu menyertakan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan. II. PASAL DEMI PASAL