1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 3
6.Sampah Organik adalah sampah yang berasal dari benda hidup.
7.Sampah Anorganik adalah sampah yang berasal dari benda mati.
8.Sampah Residu adalah sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan/atau daur ulang energi.
9.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
10.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
11.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
12.Kawasan Permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
13.Kawasan Komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
14.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
15.Kawasan Khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional atau berskala nasional.
16.Kawasan Wisata adalah wilayah yang digunakan untuk kegiatan wisata di Kabupaten Pangandaran.
17.Tempat Sampah Rumah Tangga adalah wadah penampungan Sampah yang berupa bak, bin, tong, kantong, dan keranjang sampah.
18.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah.
19.Bank Sampah adalah tempat menampung, memilah, mengelola, dan memanfaatkan kembali sampah.
20.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat unit pengelolaan sampah dan/atau tempat pembuangan akhir.
21.Unit Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disingkat UPS adalah tempat dilaksanakannya pengolahan sampah organik menjadi kompos.
22.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
23.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pengelolaan sampah di TPS, UPS, dan TPA.
24.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 4
25.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk Badan lainnya.