1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Pangandaran.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
4.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
5.Pelelangan Ikan adalah proses penjualan ikan di hadapan umum dengan cara penawaran bebas dan meningkat.
6.Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelelangan Ikan adalah kegiatan untuk melaksanakan Pelelangan Ikan mulai dari penerimaan, penimbangan, pelelangan sampai dengan pembayaran yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
7.Tempat pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah salah satu fasilitas fungsional di Pelabuhan Perikanan dan dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan Perikanan atau prasarana diluar Pelabuhan Perikanan dan dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten yang berfungsi sebagai tempat pemasaran ikan melalui mekanisme lelang.
8.Penyelenggara pelelangan ikan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten atau badan usaha yang memiliki kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan pelelangan ikan.
9.Pengelola TPI adalah Pemerintah Daerah Kabupaten atau badan usaha yang memiliki kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pengelolaan pelelangan ikan.
10.Kepala TPI adalah orang yang memiliki tanggungjawab dalam pelaksanaan operasional di TPI.
11.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah pejabat pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Undang- Undang yang menjadi dasar hukumnya masing- masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pengawasan Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
12.Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan.
13.Penyelenggara Pelabuhan Perikanan adalah menteri, gubernur, atau pemilik Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun pemerintah.
14.Pemasar Perikanan adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pemasaran hasil usaha di bidang perikanan untuk diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
15.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan Ikan.
16.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
17.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.