1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
6.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang pembentukan Perda.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Pimpinan Perangkat Daerah adalah Pejabat Eselon II dan/atau Eselon III.
9.Sekretariat Daerah adalah Perangkat Daerah yang mempuyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
10.Sekretaris Daerah adalah pimpinan Sekretariat Daerah. 4
11.Sekretariat DPRD adalah Perangkat Daerah yang mempuyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
12.Sekretaris DPRD adalah pimpinan Sekretariat DPRD.
13.Bagian Hukum adalah Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah yang mempuyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum.
14.Kepala Bagian Hukum adalah pimpinan Bagian Hukum.
15.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
16.Pelaksana Harian adalah Pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari Pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
17.Pelaksana Tugas adalah Pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari Pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
18.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
19.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi serta untuk kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah.
20.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh 2 (dua) atau lebih kepala daerah.
21.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD.
22.Keputusan Bupati adalah produk hukum daerah yang ditetapkan oleh Bupati yang bersifat konkrit, individual dan final dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah.
23.Keputusan DPRD adalah produk hukum daerah yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD yang bersifat konkrit, individual, dan final dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD.
24.Keputusan Pimpinan DPRD adalah produk hukum daerah yang ditetapkan Pimpinan DPRD yang bersifat konkrit, individual, dan final dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
25.Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah produk hukum daerah yang ditetapkan oleh ketua badan kehormatan DPRD yang bersifat konkrit, individual, dan final dalam rangka penegakan disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap moral, kode etik, dan Peraturan DPRD.
26.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. 5
27.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah provinsi kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
29.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
30.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
31.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, berita daerah, atau tambahan berita daerah.
32.Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai aslinya.
33.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan Produk Hukum Daerah.
34.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan/atau Gubernur kepada Daerah terhadap materi muatan rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
35.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
36.Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah Rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
37.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Perda, Perbup, PB KDH, dan Peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan. 6
38.Bertentangan Dengan Kepentingan Umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
39.Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah pegawai negeri sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
40.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
41.Hari adalah hari kerja.