menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2 jdih.pangandarankab.go.id
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2015 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN dan BUPATI PANGANDARAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk 3 jdih.pangandarankab.go.id Ditetapkan di Parigi pada tanggal 26 Desember 2018 BUPATI PANGANDARAN, Ttd/Cap H. JEJE WIRADINATA Diundangkan di Parigi pada tanggal 26 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN, Ttd/Cap MAHMUD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2018 NOMOR 11... NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN, PROVINSI JAWA BARAT 11 / 267 / 2018 Pasal I Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2015 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20), diubah sebagai berikut :