1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
5.Seni adalah ekspresi individu atau masyarakat yang mengandung nilai estetika, etika, dan logika yang diwujudkan melalui gerak ritmis, bunyi, peran, bahasa, rupa, atau perpaduan di antaranya.
6.Kesenian adalah karya estetik hasil perwujudan kreativitas daya cipta, rasa, karsa, dan karya yang hidup dan berakar di Daerah baik tradisional maupun kontemporer.
7.Pelestarian Kesenian adalah upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kesenian untuk kesejahteraan masyarakat, kebanggaan nasional, dan menguatkan jati diri bangsa.
8.Pengembangan Kesenian adalah upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas karya seni yang hidup di tengah masyarakat tanpa menghilangkan nilai yang terkandung di dalamnya.
9.Pemanfaatan Kesenian adalah upaya penggunaan karya seni untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kesenian itu sendiri.
10.Kesenian Tradisional adalah ekspresi individu atau masyarakat melalui gerak ritmis, bunyi, peran, bahasa, rupa, atau perpaduan di antaranya yang mengandung nilai, norma, dan tradisi yang berlaku pada masyarakat secara turun temurun.
11.Seniman adalah seorang atau sekelompok orang yang menciptakan, melakukan, menggarap karya seni dan kegiatan kesenian.
12.Pendidik Kesenian adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan di bidang kesenian.
13.Peneliti Kesenian adalah tenaga peneliti perorangan, kelompok, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga swasta, instansi pemerintah, dan peminat lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan kajian terhadap aspek kesenian secara ilmiah dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
14.Festival Kesenian adalah suatu kegiatan yang menyajikan dan mempertujukkan berbagai bentuk karya seni yang memiliki kekhasan masing-masing.
15.Pergelaran Kesenian adalah kegiatan mempertunjukkan hasil karya seni di tengah masyarakat.
16.Penyelenggara Usaha Kesenian adalah pelaku usaha untuk memajukan kesenian dengan melakukan kegiatan pengemasan yang bermuara pada pemasaran karya seni, baik dalam bentuk penataan, penyantunan, perekaman, maupun penyajian langsung serta jasa yang bersifat komersial.
17.Dewan Kesenian Daerah selanjutnya disingkat DKD adalah organisasi yang mengelola kegiatan, advokasi, pengawasan, dan pembinaan kesenian. 4