Ketentuan ayat (2) Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2015 Nomor 16) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: PASALI PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENPANGANDARANNOMOR 16 TAHUN2015 TENTANGPENYELENGGARAANREKLAME. Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATIPANGANDARAN dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENPANGANDARAN Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587}, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3 <c, MAHMUD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2017 NO MOR 12 SERI NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN, PROVINS! JAWA BARAT 12 / 308 / 2017 Diundangkan di Parigi pada tanggal 27 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN, !NATA Ditetapkan di Parigi ~~al 27 Desember 2017 GANDARAN, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II
(3)Untuk penyelenggaraan Reklame minuman beralkohol hanya dapat diselenggarakan di dalam tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual minuman beralkohol. 4 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 12 Pasal II Cukup Jelas. Pasal I Cukup Jelas. II. PASAL DEMI PASAL Bahwa Pajak Reklame merupakan kewenangan daerah otonom sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka pencapaian visi dan misi daerah, bahwa efektifitas pengaturan Penyelenggaraan Reklame di wilayah selain berdampak pada pendapatan daerah juga berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sehingga perlu adanya penyesuaian pengaturan mengenai penyelenggaraan reklame sebagairnana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 ten tang Penyelenggaraan Reklame; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. I. Umum PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 12 TAHUN2017 ATAS PENJELASAN