Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran. Ditetapkan di Parigi pada tanggal 16 Agustus 2016 BUPATI PANGANDARAN, H. JEJE WIRADINATA Diundangkan di Parigi pada tanggal 16 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN, MAHMUD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2016 NOMOR 15 SERI NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN, PROVINSI JAWA BARAT 15 / 133 /2016 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2016-2025 I. UMUM. Pemerintah Kabupaten Pangandaran mempunyai tugas dan kewajiban untuk menetapkan RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Upaya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, ditetapkan melalui RPJPD dengan memperhitungkan faktor sumber daya alam dan lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM), gender, ekonomi, politik, hukum dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Peraturan perundang-undangan mengamanatkan RPJPD ditetapkan dengan peraturan daerah. II. PASAL DEMI PASAL.