1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut KONI adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Pangandaran.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
8.Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
9.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
10.Perencanaan Keolahragaan adalah rangkaian kegiatan yang sistematik, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang dan berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
11.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
12.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
13.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
14.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
15.Peningkatan Prestasi Olah Raga adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan prestasi olahraga.
16.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan olahraga.
17.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani. 4
18.Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
19.Olahraga Prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
20.Olahraga Disabilitas adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat yang berkebutuhan khusus.
21.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan atau perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) jenis cabang olahraga.
22.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.