1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
5.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, selanjutnya disebut BPBD adalah unsur pelaksana Pemerintah daerah dibidang penanggulangan bencana serta penanggulangan kebakaran.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Alat Pemadam Api Ringan, selanjutnya disebut APAR adalah alat pemadam berbentuk tabung untuk memadamkan api.
8.Alat Perlengkapan Pemadam adalah alat atau bahan yang digunakan untuk melengkapi alat-alat pemadam kebakaran seperti jenis kimia, busa, serbuk (dry powder), gas CO2, halon (BCF), ember, karung goni dan hydrant yang digunakan untuk mencegah dan/atau memadamkan kebakaran.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kabupaten berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatannya lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. jdih.pangandarankab.go.id 4
10.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
11.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
12.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan
13.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
14.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
16.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke kas daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. jdih.pangandarankab.go.id 5
19.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
20.Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah.