1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan kelautan dan perikanan di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Swasta adalah perusahan swasta, perusahaan penanaman modal asing dan atau badan usaha milik negara yang ada diwilayah kerjanya berdampingan langsung dengan pemukiman nelayan atau pembudi daya ikan, dan/atau wilayah kerjanya bersentuhan langsung dengan daerah penangkapan ikan nelayan atau lokasi budi daya ikan. 3
6.Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, yang selanjutnya disebut Perlindungan adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman.
7.Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, yang selanjutnya disebut Pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, untuk melaksanakan usaha perikanan atau usaha pergaraman secara lebih baik.
8.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
9.Ikan adalah jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
10.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
11.Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
12.Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
13.Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan yang digunakan dalam usaha penangkapan ikan dan secara aktif melakukan penangkapan ikan.
14.Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan.
15.Kapal Perikanan adalah kapal perahu, atau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidaya ikan, pengangkutan ikan, pengelolaan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian perikanan.
16.Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
17.Bencana Alam adalah segala jenis bencana yang sumber, perilaku dan faktor penyebab atau pengaruhnya berasal dari alam, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, erupsi gunung berapi, kekeringan, angin ribut dan tsunami.
18.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 4
19.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
20.Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan pembudidayaan ikan.
21.Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan.
22.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
23.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
24.Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
25.Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara nelayan atau pembudi daya ikan dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan.
26.Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial nelayan dan pembudi daya ikan kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
27.Dana bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh dinas, badan, Satuan Kerja Pemerintah Daerah untuk kepentingan perkuatan modal usaha masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dapat berbentuk perusahaan umum daerah atau perseroan daerah.