1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Instansi Teknis Terkait adalah instansi teknis Pemerintah Daerah yang berwenang dalam pembinaan usaha atau kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
6.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Bupati guna mengawasi lingkungan hidup di Daerah. 3
7.Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan adalah orang atau beberapa orang, kelompok, atau badan yang secara sendiri atau bersama-sama menjalankan suatu usaha dan/atau kegiatan.
8.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
9.Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
10.Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
11.Upaya Pemantauan Lingkungan adalah upaya yang dilaksanakan oleh pemrakarsa, khususnya yang berkaitan langsung dengan sifat kegiatan utamanya atau khasnya yang mencakup jenis dampak yang dipantau, lokasi pemantauan, waktu pemantauan, dan cara pemantauan.
12.Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan antar keduanya.
13.Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
14.Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
15.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
16.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
17.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
18.Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur Lingkungan Hidup.
19.Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan. 4
20.Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
21.Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan Orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
22.Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
23.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
24.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat BBB adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan Lingkungan Hidup manusia dan makhluk hidup lain.
25.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah BBB adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung BBB.
26.Pengelolaan Limbah BBB adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
27.Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
28.Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
29.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap Orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan di Daerah.
30.Perizinan Lingkungan adalah semua jenis izin yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang terkait langsung dengan upaya perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan.
31.Beban Pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah.
32.Sumber Pencemaran adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang dan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan komponen lain dalam ukuran batas atau kadar tertentu ke lingkungan.
33.Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk menerima masukan Beban Pencemaran tanpa mengakibatkan Lingkungan Hidup tersebut menjadi cemar.
34.Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. 5
35.Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
36.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, meliputi air sungai, air waduk, air bawah tanah yang diambil dengan cara di bor dan air sumur.
37.Air Laut adalah air yang terdapat di laut.
38.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
39.Udara Ambien adalah udara bebas di permukaaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah Daerah yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.
40.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
41.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
42.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.