1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran. 3
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
6.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
7.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan Telekomunikasi yang desain atau bentuk kontruksinya disesuaikan dengan keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi.
8.Menara Bersama Eksisting adalah Menara yang ditempatkan diatas tanah yang secara bersama-sama digunakan oleh paling sedikit 3 (tiga) penyelenggara Telekomunikasi.
9.Menara Bersama Baru adalah Menara yang ditetapkan di atas tanah yang secara bersama sama digunakan oleh paling sedikit 3 (tiga) penyelenggara Telekomunikasi.
10.Menara Kamuflase adalah Menara yang dibangun dengan bentuk yang menyesuaikan dengan lingkungan sekitarnya dan tidak menampakkan sebagai bangunan konvensional Menara yang terbentuk dari simpul baja.
11.Penyelenggara Telekomunikasi adalah penyedia jaringan dan jasa Telekomunikasi.
12.Penyedia Menara adalah orang dan/atau badan yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
13.Pengelola Menara adalah orang dan/atau badan yang mengelola atau mengoperasikan Menara yang dimiliki pihak lain.
14.Zonasi Menara Eksisting adalah zona area dalam radius empat ratus meter (400 meter) dari titik pusat area cell plan yang berisikan Menara eksisting.
15.Zonasi Menara Baru adalah zona area dalam radius empat ratus meter (400 meter) dari titik pusat area cell plan yang terdiri dari zona area yang berisikan Menara eksisting yang akan menjadi bagian dari Menara bersama dan zona baru untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan Menara Bersama Baru.
16.Menara Eksisting adalah Menara yang telah berdiri dan beroperasi di Daerah.
17.Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin untuk membangun Menara yang besarannya ditentukan oleh Peraturan Daerah dengan memperhitungan variabel fungsi luas area, ketinggian, dan beban Menara. 4
18.Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Daerah yang selanjutnya disingkat TPPPMD adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati, yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan dan penataan pembangunan Menara dan memberikan masukan kepada instansi teknis terkait mengenai hasil pengawasan dan kajian lapangan terhadap Menara Daerah.
19.Base Transceiver Station yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat radio selular yang memiliki kapasitas penanganan percakapan dan volume data dan berfungsi untuk menghubungkan antara telepon selular dengan perangkat selular.
20.BTS Mobile adalah sistem BTS bergerak yang dibangun dan dioperasionalkan secara temporer pada lokasi tertentu dan dioperasionalkan dalam jangka waktu yang tertentu sebagai solusi sementara untuk penyediaan jaringan selular baru atau mengatasi kapasitas lalu lintas selular.
21.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur Telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan Telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, mobile switching center, base station controller, radio network controller, dan jaringan transmisi utama.