1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan dan penelitian pembangunan Daerah, serta penyiapan bahan perumusan kebijakan umum Pemerintah Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah.
8.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
9.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
10.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan pembangunan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial untuk jangka waktu tertentu.
14.Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan Daerah.
15.Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangja panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilakanakan oleh unsur penyelenggara Pemerintah Daerah dan masyarakat di Daerah, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan. 4
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Daerah dan mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang nasional.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dengan berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah provinsi dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
18.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
19.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
20.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Daerah yang selanjutnya disebut RPJMDesa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program prioritas kewilayahan.
22.Rencana Kerja Pembangunan Desa Daerah yang selanjutnya disingkat RKPDesa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJMDesa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada RKPD dan RPJMDesa.
23.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Daerah.
24.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
25.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
26.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Daerah.
27.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut Musrenbang RPJPD adalah forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RPJPD.
28.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut Musrenbang RPJMD adalah forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RPJMD. 5
29.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Musrenbang RKPD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RKPD.
30.Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD di Kecamatan yang selanjutnya disebut Musrenbang RKPD di Kecamatan merupakan forum antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah penanganan program kegiatan prioritas pembangunan Desa yang di integrasikan dengan prioritas pembangunan Daerah di wilayah Kecamatan sebagai bahan dalam penyusunan RKPD.
31.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang RPJMDesa adalah forum musyawarah Desa secara khusus diselenggarakan untuk menyepakati rencana pembangunan Desa 5 (lima) tahunan dan diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
32.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang RKPDesa adalah forum musyawarah tahunan yang melibatkan pemangku kepentingan Desa untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
33.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah di Kelurahan yang selanjutnya disebut Musrenbang Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan yang melibatkan pemangku kepentingan di kelurahan untuk menyepakati rencana kerja tahun anggaran berikutnya.
34.Pemangku Kepentingan Pembangunan adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah.