Dalam rangka mewujudkan kebijakan Penanaman Modal dan program kemitraan di Daerah, Pemerintah Daerah:
a.merumuskan kebijakan strategis peningkatan Penanaman Modal dan program kemitraan di Daerah;
b.penyelenggaraan pelayanan perizinan untuk peningkatan Penanaman Modal untuk masyarakat maupun dunia usaha;
c.mensosialisasikan prosedur resmi perizinan dan peningkatan Penanaman Modal guna meminimalisir penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan;
d.memfasilitasi penyelesaian hambatan dan konsultasi permasalahan Penanaman Modal yang dihadapi Penanam Modal dan mitra kerjanya;
e.mengembangkan dunia usaha baik di dalam maupun ke luar Daerah;
f.mengembangkan pola kemitraan dan kerja sama dalam pengembangan dunia usaha di Daerah;
g.membina penghormatan terhadap karakteristik dan budaya Daerah dalam peningkatan Penanaman Modal; dan
h.mendorong peningkatan kemampuan kewirausahaan masyarakat.