1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
5.Hutan Hak adalah Hutan yang tumbuh diatas tanah/lahan yang dibebani hak milik maupun hak lainnya dengan ketentuan luas minimum 0,25 Ha dan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan lebih dari 50% (lima puluh persen).
6.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah yang dipertanahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
7.Hutan Produksi adalah kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
8.Hutan Lindung adalah kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah 3
9.Hutan Konservasi adalah kawasan Hutan dengan ciri tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10.Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan.
11.Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
12.Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan.
13.Masyarakat Desa Hutan adalah penduduk yang tinggal di dalam dan di sekitar Hutan yang kehidupan ekonomi, sosial dan budayanya bergantung pada keberadaan sumberdaya Hutan.
14.Kemitraan adalah kegiatan para pihak yang bekerjasama dengan prinsip yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, saling memperkuat, dan saling ketergantungan.
15.Perlindungan adalah usaha untuk membantu Masyarakat Desa Hutan agar dapat memanfaatkan sumberdaya hutan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, sehingga dapat hidup mandiri dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
16.Pemberdayaan adalah proses peningkatan kapasitas sumberdaya Masyarakat Desa Hutan yang berkesinambungan melalui berbagai upaya untuk mengembangkan usaha dalam meningkatkan kesejahteraannya.