1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.RumahSakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkatRSUD adalah satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi layanan rujukan kesehatan.
7.Pusat Kesahatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah suatu organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
8.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
9.Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah badan independen yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang di bidang kesehatan.
10.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
11.Sumber Daya di Bidang Kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
12.Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya Kesehatan.
13.Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. jdih.pangandarankab.go.id 4
14.Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
15.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatanserta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan.
16.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atautempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
17.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
18.ObatTradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian, atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
19.Teknologi Kesehatanadalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
20.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh PemerintahDaerahdan/atau masyarakat.
21.Upaya Kesehatan Perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan.
22.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat serta swasta untuk memelihara dan meningkatkan kesehatanserta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat.
23.Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
24.Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan atau penyakit. jdih.pangandarankab.go.id 5
25.Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
26.Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
27.Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurunsecara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
28.Sarana Kesehatanadalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
29.Asuransi Kesehatanadalah mekanisme pengumpulan dan guna memberikan perlindungan atas resiko Kesehatanyang menimpa peserta dan/atau keluarganya.
30.Perizinan Kesehatan adalah fungsi dan proses penyelenggaraan pemerintahan dalam penerbitan izin di bidang kesehatan.
31.Izin di Bidang Kesehatanadalah keputusan tata usaha negara yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan kegiatan upaya kesehatan.
32.Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap status sarana dan/atau tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
33.Rekomendasi adalah pertimbangan yang diberikan oleh instansi atau pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam pemberian Izin di bidang kesehatan.
34.Sertifikasi adalah sertifikat yang diberikan kepada setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang harus memenuhi syarat kesehatan.
35.Pengawasan adalah kegiatan memantau, melaporkan dan mengevaluasi kegiatan pemegang Izin di bidang kesehatan guna menetapkan tingkat ketaatan terhadap persyaratan perizinan dan/atau peraturan perundang- undangan.
36.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
37.Hariadalah hari kerja yang ditetapkan Pemerintah Daerah.