1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Dinas Daerah adalah Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Perdagangan dan urusan bidang koperasi sebagian urusan usaha mikro.
8.Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas.
9.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan ukuran, metoda pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. jdih.pangandarankab.go.id 4
10.Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
12.Pelayanan Metrologi Legal adalah kegiatan operasional teknis yang berkaitan dengan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
13.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
14.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
15.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional maupun internasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional dan bahan-bahan acuan tersertifikasi.
16.Retribusi Tera/Tera Ulang yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas jasa pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau Badan.
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya atau retribusi terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
18.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk bertujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan hukum. jdih.pangandarankab.go.id 5
20.Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
21.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT, dan satuan ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22.Sumber Daya Manusia Kemetrologian yang selanjutnya disebut SDM Kemetrologian adalah tenaga yang bertugas secara teknis dalam rangka mewujudkan terlaksananya sistem metrologi legal.
23.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Penera.
24.Pegawai yang berhak selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah Penera yang diberi hak dan wewenang melakukan tera atau tera ulang UTTP oleh Menteri.
25.Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melakukan pengamatan tera.
26.Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melakukan pengawasan metrologi legal.
27.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
28.Wajib Tera/Tera Ulang adalah suatu keharusan bagi pemilik, pengguna atau pemegang kuasa alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk ditera/tera ulang.
29.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan Bentuk Badan lainnya termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
30.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi.
31.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan. jdih.pangandarankab.go.id 6
32.Kadaluwarsa Penagihan adalah suatu keadaan untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang.
33.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas sejumlah retribusi yang telah ditetapkan.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
37.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
38.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau Dokumen lainya yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB yang dilakukan oleh wajib Retribusi.
39.Pengujian UTTP adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan UTTP dengan standar.
40.Pengujian Pertama UTTP adalah Pelaksanaan pengujian UTTP yang baru dan atau belum pernah diuji.
41.UTTP Uji Berkala adalah pengujian UTTP yang dilakukan secara berkala terhadap UTTP yang sudah diuji.
42.Tanda Uji Pertama UTTP adalah tanda lulus uji pertama yang berupa pembubuhan atau pemasangan tanda tera Sah, Tanda Daerah, Tanda Pegawai Yang Berhak, Tanda Jaminan yang letaknya disesuaikan dengan ketentuan teknis berlaku.
43.Tanda Uji Berkala adalah Tanda lulus uji berupa pembubuhan atau pemasangan tanda Tera pada UTTP atau Surat Keterangan yang berbentuk Sampul atau Label atau Bentuk lainnya, sedangkan UTTP yang tidak lulus uji dibubuhkan atau pasang Tanda Tera Batal atau diberikan Surat Keterangan Tertulis.
44.Layak Pakai adalah suatu kondisi teknis dari UTTP yang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
45.Persyaratan teknis adalah suatu ketentuan yang berlaku bagi UTTP sehingga teknis dalam jangka waktu tertentu tidak ada perubahan nilai. jdih.pangandarankab.go.id 7