1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Pangandaran.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Masyarakat adalah perorangan, perkumpulan, kelompok, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun non badan hukum.
5.Pancasila adalah dasar negara dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa, pandangan hidup bangsa, pokok kaidah fundamental negara, sumber dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, Masyarakat, bangsa dan negara.
7.Pendidikan Pancasila adalah pendidikan mengenai nilai nilai Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa, pandangan hidup bangsa, pokok kaidah fundamental negara, sumber dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah pendidikan mengenai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.Pendidikan Formal adalah pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah dan mempunyai jenjang Pendidikan yang terdaftar resmi, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi atau sederajat.
11.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
12.Pendidikan Informal adalah jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.