17.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan/ atau surat keterangan kependudukan lainnya yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
18.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
19.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
20.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-eladalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
21.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
22.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Izin TinggalTetap adalah izin yang diberikan kepada Orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
24.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi di tingkat Kecamatan dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
25.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
26.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana yang selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana adalah satuan kerja di tingkat Kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
27.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru.
28.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
29.Akta Pencatatan Sipil adalah akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana sebagai alat bukti otentik mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, dan perceraian bagi yang bukan beragama Islam, kematian, ganti nama, pengakuan, pengesahan anak dan pengangkatan anak atau adopsi serta peristiwa penting lainnya.
30.Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 5 Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan meliputi: