1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Pangandaran.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Pangandaran.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran.
6.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Instansi Vertikal adalah perangkat Kementerian dan/ atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Daerah.
10.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat maupun penanggung risiko.
11.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Daerah Kabupaten Pangandaran.
12.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang ada. 6
13.Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah adalah proses penyusunan rencana pembangunan Daerah yang dilaksanakan untuk menghasilkan dokumen perencanaan selama periode 1 (satu) tahun.
14.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Pangandaran untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2025, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Pangandaran.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah rencana pembangunan tahunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran yang selanjutnya disebut RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kabupaten Pangandaran, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional.
18.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah rencana pembangunan tahunan PD yang merupakan dokumen perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun.
19.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah rencana 5 (lima) tahunan yang menggambarkan visi, misi, analisis lingkungan strategis, faktor-faktor kunci keberhasilan, tujuan dan sasaran, strategi, serta evaluasi kinerja.
20.Pembangunan Daerah adalah perubahan yang dilakukan secara terus menerus dan terencana oleh seluruh komponen di Daerah untuk mewujudkan visi Daerah.
21.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
22.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 7
23.Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan, untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi.
24.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau lebih Unit Kerja pada PD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya, baik berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumberdaya, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.