Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran. Ditetapkan di Parigi pada tanggal 27 Desember 2016 25 Oktober 2016 BUPATI PANGANDARAN, Ttd/cap H. JEJE WIRADINATA Diundangkan di Parigi pada tanggal 27 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN, Ttd/cap MAHMUD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2016 NOMOR 40 SERI NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN, PROVINSI JAWA BARAT 40 / 359 / 2016 Paraf Koordinasi Wakil Bupati Sekda Asda Kabag 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI I. UMUM Haji adalah ibadah dan merupakan rukun Islam yang kelima, yang pelaksanaannya melibatkan banyak orang, oleh karena itu dalam pelaksanaan Ibadah Haji harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan guna menciptakan ketenangan dan kenyamanan Jemaah Haji dalam Tujuan penyelenggaraan Ibadah Haji adalah memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan sebaik-baiknya sehingga jemaah dapat menunaikan Ibadah Haji sesuai ajaran Islam. Dalam rangka memperlancar transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi serta dari Debarkasi ke Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah guna memberikan kepastian dan ketertiban hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Pangandaran dengan memperhatikan aspek bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan berkoordinasi dengan lembaga dan instansi terkait. II. PASAL DEMI PASAL Pasal l Cukup jelas.