1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
6.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agro ekosistem.
7.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat.
8.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
9.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi kolam atau tambak.
10.Sistem Irigasi adalah kesatuan pengelolaan Irigasi yang meliputi prasarana Irigasi, air Irigasi, manajemen Irigasi, kelembagaan pengelolaan Irigasi, dan sumber daya manusia. 4
11.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan Irigasi.
12.Penyediaan air Irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu Daerah Irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan un tuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
13.Pembagian air Irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan Irigasi primer dan/atau jaringan Irigasi sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
14.Pemberian air Irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan Irigasi primer atau jaringan Irigasi sekunder ke petak tersier dan keperluan lainnya.
15.Penggunaan air Irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
16.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya, serta daerah sempadan Irigasi yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk Penyediaan air Irigasi, Pembagian air Irigasi, Pemberian air Irigasi, Penggunaan air Irigasi, dan Drainase.
17.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari Jaringan Irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk atau primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
18.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari Jaringan Irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
19.Jaringan Irigasi Tersier adalah Jaringan Irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air Irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
20.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat PPPA adalah kelembagaan pengelola Irigasi berbadan hukum yang menjadi wadah Petani pemakai air dalam suatu daerah layanan, petak tersier, atau desa, yang dibentuk secara demokratis oleh dan untuk masyarakat petani.
21.Gabungan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat GPPPA adalah kelembagaan pengelola Irigasi berbadan hukum yang menjadi wadah Petani pemakai air dalam suatu daerah layanan Jaringan Irigasi Sekunder yang dibentuk secara demokratis oleh dan untuk masyarakat Petani.
22.Induk Petani Pemakai Air Mitra Cai yang selanjutnya disingkat IPPPA adalah kelembagaan pengelola Irigasi berbadan hukum yang menjadi wadah Petani pemakai air dalam suatu daerah layanan Jaringan Irigasi Primer atau satu Daerah Irigasi yang dibentuk secara demokratis oleh dan untuk masyarakat Petani.
23.Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang Pertanian, baik Petani yang telah tergabung dalam PPPA, GPPPA, atau IPPPA maupun Petani lainnya yang belum tergabung dan/atau tidak tergabung dalam PPPA, GPPPA, atau IPPPA. 5
24.Komisi Irigasi Daerah adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah, wakil perkumpulan PPPA tingkat daerah Irigasi, dan wakil pengguna Jaringan Irigasi di Daerah.
25.Forum Koordinasi Daerah Irigasi adalah sarana konsultasi dan komunikasi antara wakil PPPA, GPPPA, atau IPPPA, wakil pengguna Jaringan Irigasi, dan wakil Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan Irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu Daerah Irigasi.
26.Aset Irigasi adalah Jaringan Irigasi dan pendukung pengelolaannya.
27.Pengelolaan Aset Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan Sistem Irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air Irigasi dan pengguna Jaringan Irigasi, dengan pembiayaan pengelolaan Aset Irigasi seefisien mungkin.
28.Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan Jaringan Irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
29.Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi Jaringan Irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada Jaringan Irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan Daerah Irigasi.
30.Pengelolaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi.
31.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air Irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka dan menutup pintu bangunan Irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu atau bangunan Irigasi, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi Jaringan Irigasi.
32.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan Jaringan Irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna mernperlancar pelaksanaan Operasi Jaringan Irigasi dan mempertahankan kelestariannya.
33.Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan Jaringan Irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan Irigasi seperti semula.