1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Ketertiban umum adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram lahir dan batin.
6.Kebersihan adalah lingkungan yang bersih dari pencemaran udara, pencemaran air dan sampah. 3
7.Keindahan adalah keadaan lingkungan yang nyaman, estetik, dan proporsional.
8.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
9.Jalur Hijau adalah setiap jalur tanah yang terbuka, yang menurut rencana kota ditetapkan sebagai daerah yang tidak dibangun.
10.Taman adalah lokasi tertentu yang dipergunakan dan diolah untuk pertamanan, berfungsi untuk memperindah tempat tertentu.
11.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan Jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan Jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
12.Saluran Air adalah setiap jalur galian tanah meliputi selokan, sungai, saluran terbuka, saluran tertutup berikut drainase, dan pintu air.
13.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
14.Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentukbentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang- undangan dan hukum internasional.
15.Bangunan adalah konstruksi yang sengaja ditanam atau diletakan secara tetap pada tanah, air, atau perairan.
16.Penghuni adalah setiap orang yang memakai benda tidak bergerak baik atas nama pribadi atau atas nama badan.
17.Tuna Sosial adalah bagian dari masyarakat yang menyandang masalah sosial termasuk tuna susila, gelandangan, pengemis, dan pengamen.
18.Anak Jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari baik untuk mencari nafkah atau berkeliaran di Jalan dan tempat umum lainnya.
19.Tempat Parkir adalah tempat yang khusus diperuntukan untuk pemarkiran kendaraan.
20.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
21.Petugas Terminal adalah pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah yang bertugas di unit pelaksana teknis Terminal.
22.Petugas Keamanan Terminal adalah petugas yang diangkat dan ditugaskan pejabat unit pelaksana teknis Terminal untuk melakukan pengamanandi lingkungan Terminal.
23.Tempat Umum adalah tempat konsentrasi atau berkumpulnya orang, yang terdiri dari fasilitas umum dan fasilitas khusus. 4
24.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
25.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
26.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepeda pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan perdagangan barang.
27.Pasar adalah tempat terjadinya transaksi jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu.
28.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
29.Tempat Penampungan Sampah Sementara yang selanjutnya disingkat TPSS adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau partisipasi masyarakat untuk menampung sampah buangan dari masyarakat.
30.Tempat Pembuangan Sampah Akhir yang selanjutnya disingkat TPSA adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat untuk menampung, memusnahkan, atau mengolah sampah.